Generali

Provesta Prime 110

Dalam kehidupan sehari-hari tentunya ada hal-hal tidak terduga yang dapat menimpa siapa saja dan kapan saja. Sudahkah Anda mempersiapkan diri dan perlindungan bagi keluarga tercinta? Generali Indonesia bekerja sama dengan PT. Bank CTBC Indonesia mempersembahkan PROVESTA PRIME 110 sebagai solusi atas risiko-risiko yang tidak terduga tersebut.

Provesta Prime 110 merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan keuangan apabila terjadi risiko dan menjamin 110% uang yang Anda bayarkan kembali pada akhir Masa Pertanggungan.

Keunggulan Provesta Prime 110


  • Pengembalian Premi sebesar 110 % dari Premi yang telah dibayarkan selama 8 tahun

  • Masa pertanggungan selama 8 tahun dengan manfaat meninggal hingga 200% akibat kecelakaan pada transportasi umum.

  • Proses pendaftaran mudah, cepat dan singkat. Cukup 3 pertanyaan saja.

Manfaat Produk Provesta Prime 110


Manfaat Meninggal Dunia

Apabila pada Masa Pertanggungan setelah Tanggal Terbit Polis dan Polis masih berlaku:

  • Tertanggung Meninggal Dunia akibat apapun, maka Penanggung akan membayarkan manfaat Meninggal Dunia sebesar 100% (seratus per seratus) Uang Pertanggungan dan selanjutnya Polis dinyatakan berakhir.

  • Tertanggung Meninggal Dunia akibat Kecelakaan pada Transportasi Umum, maka Penanggung akan membayarkan manfaat Meninggal Dunia sebesar 200% (dua ratus per seratus) Uang Pertanggungan dan selanjutnya Polis dinyatakan berakhir.

Apabila Tertanggung Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan dan Usia Tertanggung belum mencapai 4 (empat) tahun, maka Manfaat Meninggal Dunia yang akan dibayarkan sesuai persentase berikut:

Usia Tertanggung Saat Meninggal Dunia

% dari Uang Pertanggungan

< 1 tahun

20%

< 1 tahun s/d < 2 tahun

40%

2 tahun s/d < 3 tahun

60%

3 tahun s/d 4 tahun

80%

> 4 tahun

100%

Manfaat Jatuh Tempo

Apabila Tertanggung masih hidup sampai Tanggal Berakhir Polis, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Beasiswa sebesar 110% (seratus sepuluh per seratus) dari Premi yang telah diterima oleh Penanggung dan selanjutnya Polis dinyatakan berakhir.

Detail Produk

a.

Jenis Asuransi

: Produk Tradisional

b.

Mata uang

: Rupiah

c.

Metode Pembayaran Premi

: Bulanan, Triwulanan, Semesteran, Tahunan

d.

Usia masuk Pemegang Polis

: 18 tahun – 90 tahun

e.

Usia masuk Tertanggung

: 0 tahun (30hari) – 60 Tahun

 

 

Usia

Maks. UP

 

 

30 Hari – 55 Tahun

Rp 1.000.000.000

 

 

56 Tahun – 60 Tahun

Rp 500.000.000

g.

Masa Pertanggungan

: 8 tahun

h.

Masa Pembayaran Premi

: 8 Tahun

Disclaimer


Provesta Prime 110 (“Produk Asuransi”) adalah Produk Asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (“Generali”). PT Bank CTBC Indonesia (Bank CTBC Indonesia) hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk Provesta Prime 110. Penggunaan logo Bank CTBC Indonesia hanya menunjukkan bahwa Bank CTBC Indonesia bekerja sama dengan Generali dalam memasarkan Produk Provesta Prime 110 dan tidak dapat diartikan bahwa produk asuransi ini merupakan produk Bank CTBC Indonesia. Provesta Prime 110 bukan merupakan produk Bank CTBC Indonesia sehingga Bank CTBC Indonesia tidak bertanggung jawab atas setiap dan semua klaim yang timbul dari pengelolaan portofolio produk ini. Provesta Prime 110 tidak dijamin oleh Bank CTBC Indonesia dan afiliasi-afiliasinya dan tidak termasuk dalam lingkup program penjaminan simpanan oleh LPS sebagaimana dimaksud dan di atur di dalam Undang-Undang No. 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Bank CTBC Indonesia tidak bertanggung jawab atas polis asuransi yang diterbitkan oleh Generali. Kinerja komponen investasi dari produk ini tidak lepas dari risiko investasi. PT Bank CTBC Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Hubungi Kami

Untuk Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Customer service di 0807-1-2211111 atau Kantor Cabang kami yang terdekat.

Download Full Documentations

Informasi lebih lanjut

Hubungi Kami