Merupakan produk asuransi jiwa tradisional dengan pembayaran Premi berkala yang memberikan Manfaat Meninggal Dunia hingga Tertanggung ber-Usia 100 tahun, Manfaat Pembebasan Premi Asuransi Dasar, dan Manfaat Booster Uang Pertanggungan pada saat Tertanggung mencapai Usia 75 tahun
Keunggulan Allianz Life LegacyPro
Manfaat Meninggal Dunia akan diberikan apabila dalam masa asuransi tertanggung meninggal dunia, maka manfaat meninggal dunia akan dibayarkan kepada Penerima Manfaat berupa 100% Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar.
Manfaat Booster Uang Pertanggungan akan diberikan apabila tertanggung mencapai Usia 75 tahun. Manfaat yang akan diberikan berupa peningkatan Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar dengan ketentuan sebagai berikut;
Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar akan ditingkatan sebesar 50% (Uang Pertanggungan Booster 50%) dengan ketentuan bahwa Pemegang Polis telah memenuhi kriteria Persyaratan Booster Uang Pertanggungan*
Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar akan ditingkatan sebesar 25% (Uang Pertanggungan Booster 25%) dengan ketentuan; (i) Pemegang Polis tidak memenuhi Persyaratan Booster Uang Pertanggungan. (ii) telah memenuhi Persyaratan Booster Uang Pertanggungan, dan telah mendapatkan Manfaat Booster Uang Pertanggungan berupa peningkatan Uang Pertanggungan sebesar 50%, namun setelahnya tidak lagi memenuhi salah satu Persyaratan Booster Uang Pertanggungan.
Persyaratan Booster Uang Pertanggungan;
Pemegang Polis memilih metode pembayaran Premi secara otomatis atau pendebetan otomatis menggunakan kartu kredit, atau rekening tabungan;
Pemegang Polis memilih korespondensi melalui email;
Pemegang Polis memilih Buku Polis versi elektronik;
Pemegang Polis tidak melakukan perubahan cara pembayaran Premi (pendebetan otomatis) selama masa Asuransi;
Premi yang dibayarkan sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku tidak pernah melewati masa Grace Period;
Pemegang Polis tidak pernah melakukan perubahan Polis menjadi Polis Bebas Premi Disertai Penurunan Uang Pertanggungan (Reduced Paid Up)
Persyaratan Booster Uang Pertanggungan yang tercantum dalam poin (i), (ii), dan (iii) di atas harus dipenuhi pada saat pengajuan SPAJ.
Manfaat Pembebasan Premi Asuransi Dasar akan diberikan apabila tertanggung menderita salah satu dari 77 Penyakit/Kondisi Kritis, dan klaim atas Manfaat Pembebasan Premi Asuransi Dasar sudah Allianz setujui. Pembebasan pembayaran Premi Asuransi Dasar terhitung sejak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Premi berikutnya (setelah tanggal persetujuan klaim oleh Allianz) hingga akhir Masa Pembayaran Premi.
Manfaat Pembebasan Premi Asuransi Dasar berlaku jika Tertanggung memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;
Tanda atau gejala Penyakit/Kondisi Kritis atau tanggal diagnosis Penyakit/Kondisi Kritis terhadap Tertanggung tidak terjadi dalam waktu 80 hari sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan (yang mana yang paling akhir);
Tertanggung didiagnosa salah satu Penyakit/Kondisi Kritis selama Masa Pembayaran Premi;
Pemegang Polis atau Pembayar Premi (yang mana yang sesuai) harus terus melanjutkan membayar Premi sampai dengan tanggal persetujuan klaim Manfaat Pembebasan Premi Asuransi Dasar.
Manfaat Pembebasan Premi Asuransi Dasar tidak mempengaruhi Manfaat Booster Uang Pertanggungan.
Manfaat Meninggal Dunia sebesar Uang Pertanggungan yang dibayarkan untuk Tertanggung berusia di bawah atau sampai dengan 5 tahun;
Manfaat Meninggal Dunia sebesar Uang Pertanggungan yang dibayarkan akan mengikuti ketentuan sebagai berikut;
Usia Tertanggung pada saat meninggal dunia (tahun) | % dari Manfaat Meninggal Dunia |
---|---|
<1 | 20% |
2 | 40% |
3 | 60% |
4 | 80% |
>5 | 100% |
Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia akan dikurangi terlebih dahulu dengan kewajiban-kewajiban yang tertunggak lainnya (apabila ada) dari Pemegang Polis kepada Allianz.
Detail Produk | ||
---|---|---|
a | Jenis Asuransi | Asuransi Jiwa Tradisional |
b | Mata Uang | IDR & USD |
c | Uang Pertanggungan | |
Uang Pertanggungan Mininum | Rp 200.000.000 / USD 20.000 | |
Uang Pertanggungan Maksimum untuk anak (hingga usia 17 tahun) | Rp 3.000.000.000 / USD 240.000 | |
d | Metode Pembayaran Premi | Premi berkala (Tahunan, Semesteran, Kuartalan, dan Bulanan) |
e | Usia Masuk pemegang polis | Minimum 18 tahun (ulang tahun terdekat |
d | Usia Masuk tertanggung | 1 Bulan – 70 tahun (ulang tahun terdekat)* *Untuk Masa Pembayaran Premi 5 & 10 tahun. Usia masuk Tertanggung Untuk Masa Pembayaran Premi 15 tahun: 1 bulan – 59 tahun (ulang tahun terdekat) |
g | Pilihan Masa Pembayaran Premi | 5, 10, atau 15 tahun |
h | Masa Asuransi | Hingga Usia Tertanggung 100 tahun (ulang tahun terdekat) |
Contoh Ilustrasi Manfaat :
Disclaimer
Allianz Life LegacyPro (“Produk Asuransi”) adalah Produk Asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia (“Allianz”). PT Bank CTBC Indonesia (Bank CTBC Indonesia) hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk Allianz Life LegacyPro.
Penggunaan logo Bank CTBC Indonesia hanya menunjukkan bahwa Bank CTBC Indonesia bekerja sama dengan Allianz dalam memasarkan Allianz Life LegacyPro dan tidak dapat diartikan bahwa produk asuransi ini merupakan produk Bank CTBC Indonesia. Allianz Life LegacyPro bukan merupakan produk Bank CTBC Indonesia sehingga Bank CTBC Indonesia tidak bertanggung jawab atas setiap dan semua klaim yang timbul dari pengelolaan portofolio produk ini. Allianz Life LegacyPro tidak dijamin oleh Bank CTBC Indonesia dan afiliasi-afiliasinya dan tidak termasuk dalam lingkup program penjaminan simpanan oleh LPS sebagaimana dimaksud dan di atur di dalam Undang-Undang No. 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Bank CTBC Indonesia tidak bertanggung jawab atas polis asuransi yang diterbitkan oleh Allianz. Kinerja komponen investasi dari produk ini tidak lepas dari risiko investasi.
PT Bank CTBC Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).