Definisi


Fasilitas pinjaman yang memungkinkan penarikan dana melebihi saldo rekening

Fitur


  • Jangka waktu : sampai dengan 1 tahun

  • Mata uang : IDR

  • Jaminan : Jaminan tunai, aktiva tetap, jaminan lainnya yang ditetapkan oleh Bank (opsional)

  • Dokumen yang wajib diserahkan sewaktu penarikan dana : Cheque/Giro/formulir aplikasi pemindahbukuan/form transfer

  • Dokumen Lain yang dibutuhkan : Dipersyaratkan apabila menurut penilaian Bank diperlukan

  • Bunga : Dibayarkan setiap bulan (setiap tanggal 25)

Risiko


  • Bila terjadi keterlambatan pembayaran bunga maka akan dikenakan penalti (denda) dan kolektabilitas perusahaan dapat diturunkan (di down-grade)

  • Jika debitur melanggar kewajiban atau perjanjian, maka peringkat resiko debitur dapat diturunkan (di down-grade)

  • Jika menunggak lebih dari 180 hari, bank akan mengeksekusi agunan

Manfaat


  • Penarikan dapat dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan usaha.

  • Penggunaan dana yang fleksibel untuk memenuhi kebutuhan darurat

Simulasi


  • Saldo akhir rekening per June 25: IDR 12 Milyar

  • Saldo akhir rekening dari June 26-28: IDR 9 Milyar

  • Saldo akhir rekening dari June 29- July 24: IDR 10 Milyar

  • Tingkat suku bunga: 12%

  • Biaya bunga sampai dengan Juli 25: =IDR (12 M * 12%* 1)/360 + (9 M * 12% * 3)/360 + (10 M *12% * 26)/360 = IDR 99,666,667

Untuk Informasi Lebih Lanjut


Hubungi kami

Grup Perbankan Korporasi (Corporate Banking)

Kantor Pusat – Jakarta
PT Bank CTBC Indonesia
Tamara Center 17th Floor
Jl. Jend Sudirman Kav. 24
Jakarta 12920

Telp No. (62-21) 2557 8787 (Hunting)
Ext No. 8728, 8718, 8758, 8619, 8680

Fax No. (62-21) 520 6767

Unit UKM (Small Business)

Kantor Pusat – Jakarta
PT Bank CTBC Indonesia
Tamara Center 4th Floor
Jl. Jend Sudirman Kav. 24
Jakarta 12920

Telp No. (62-21) 2557 8787 (Hunting)
Ext No. 3968, 3738, 3946, 3973
Fax No. (62-21) 520 6767