a. Tujuan Program: Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi
b. Mata Uang: Indonesia Rupiah
c. Limit Maksimum/ Nasabah: IDR 5.000.000.000
d. Kelompok Nasabah: Nasabah Baru dan Nasabah Eksisting
e. Minimum Lama Usaha: 3 Tahun
f. Jangka Waktu Pinjaman:
Nama Fasilitas | Tenor |
Overdraft | 12 Bulan |
STL*) | 12 Bulan |
Demand Loan | 12 Bulan |
MTL | 60 Bulan |
LTL | Sampai dengan 120 Bulan**) |
*) STL hanya berlaku untuk nasabah eksisting yang sudah memiliki STL sebelumnya. Untuk nasabah baru, akan diberikan Demand Loan
**) Tenor akan diberikan berdasarkan jenis agunannya
g. Agunan yang Diterima:
1. Rumah Tinggal
2. Ruko
3. Rukan
4. Gudang
5. Pabrik
6. Apartemen
7. Perkantoran
*) Agunan harus berada di lokasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cikarang, dan lokasi area lainnya mengikuti kota-kota yang terdapat kantor cabang CTBC Indonesia.
h. Dokumen yang Dibutuhkan:
Nasabah Individu | Nasabah Perushaan (PT/CV) |
|---|
Kartu/Dokumen Identitas (Elektronik KTP atau Paspor atau Akte Kelahiran) yang masih berlaku, termasuk untuk pasangannya; *Catatan : Akte kelahiran diperlukan apabila ada perbedaan/ketidaksesuaian nama pada KTP elektronik, Paspor, Kartu Keluarga, Akte Perkawinan atau dokumen lainnya terkait fasilitas kredit/jaminan. Fotokopi ijin usaha atau usaha perorangan berbasis resiko Akte Perkawinan; Kartu Keluarga; Perjanjian Kawin yang telah didaftarkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat (jika ada); NPWP; Dokumen Identitas untuk Warga Negara Asing: Paspor ; dan KIMS (Kartu Ijin Menetap Sementara), satau KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas) yang masih berlaku (apabila menetap sementara di Indonesia), atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) KTP Elektronik WNA Rekening Koran minimum 3 (tiga) bulan terakhir. Dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk proses review.
| a. Perseroan Terbatas Akta Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar Perusahaan; Akta Penyesuaian Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan peraturan yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas yang terkini; Pengesahaan/Persetujuan dan/atau Bukti Penerimaan Pemberitahuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Akta Perubahan (jika ada) ; Nomor Induk Berusaha (NIB); Perizinan Berusaha ; dan/atau Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Izin Impor (jika disyaratkan oleh Bank); Kartu Identitas/Dokumen Identitas (Mengacu ke dokumen Orang/Individu Pribadi dan Dokumen Identitas untuk Warga Negara Asing) atas Pengurus dan pemegang saham; NPWP Perusahaan; NPWP dari Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham (Badan Hukum) untuk keperluan pelaporan ke Regulator. Ketentuan ini tidak bersifat wajib untuk Direksi, Komisaris atau Pemegang Saham perorangan asing (WNA). Dokumen yang dinyatakan pada poin di atas dari setiap anggota Dewan Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham dari Perseroan Terbatas tersebut selama relevan dengan persyaratan Bank atau peraturan-perundangan yang berlaku.
b. Kemitraan (CV dan Firma) Akta Pendirian / Anggaran Dasar, termasuk akta perubahannya; Surat Keterangan Terdaftar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (diterima dalam bentuk tercetak yang dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”, yang mana berlaku untuk Akta Pendirian CV dan Firma, maupun Perubahan Anggaran Dasar); Kartu Identitas/Dokumen Identitas (Mengacu ke dokumen Orang/Individu Pribadi dan Dokumen Identitas untuk Warga Negara Asing) dari pengurus; NPWP CV/Firma; NPWP dari manajemen untuk keperluan pelaporan ke Regulator Nomor Induk Berusaha (NIB); Perizinan Berusaha; dan/atau Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang dikeluarkan oleh OSS RBA. Akta Jual Beli Saham (jika ada penjualan atau pembelian saham) Laporan keuangan audit dan/atau in-house (internal) Rekening Koran minimum 3 (tiga) bulan terakhir. Dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk proses review.
|
Program ini berlaku sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Nasabah dapat mengirimkan email ke SB.CONTACT@CTBCBANK.CO.ID untuk dapat terhubung dengan Relationship Manager kami.