Standby LC

Definisi


Standby Letter of Credit (Standby LC) adalah suatu janji tertulis Bank yang bersifat irrevocable yang diterbitkan atas permintaan Pemohon untuk membayar kepada Beneficiary atau bank yang mewakili Beneficiary untuk melakukan penagihan, apabila dokumen yang diserahkan telah sesuai/comply with dengan persyaratan dokumen yang tercantum dalam Standby LC. Dengan demikian, Standby LC ini dapat berfungsi sebagaimana layaknya Garansi maupun LC dimana pemegang jaminan akan mendapat pembayaran dari bank sepanjang sesuai persyaratan Standby LC.

Fitur


  • Tenor : 1 year

  • Jenis Mata Uang : Rp, USD, EUR

  • Jaminan : Cash Collateral, fixed or non fixed assets

  • Persyaratan lain nya: Pribadi atau Perusahaan Penjaminan (opsional)

Manfaat


Menghilangkan risiko dari tidak dipenuhinya kewajiban pengiriman barang atau penyediaan jasa lainnya yang telah diatur dalam kontrak perjanjian.

Untuk Informasi Lebih Lanjut


Hubungi kami

Departemen Finansial Institusi

Kantor Pusat – Jakarta
PT Bank CTBC Indonesia
Tamara Center 17th Floor
Jl. Jend Sudirman Kav. 24
Jakarta 12920

Telp No. (62-21) 2557 8787 (Hunting)
Ext No. 8751, 8719, 8795, 8750, 8672

Fax No. (62-21) 520 6767

Informasi lebih lanjut

Hubungi Kami