Mekanisme Pengaduan Konsumen

Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, Bank CTBC Indonesia menyediakan Mekanisme pengaduan Konsumen, di mana konsumen bisa mengajukan keluhan atau pengaduan kepada Bank atas ketidakpuasan Konsumen yang disebabkan adanya kerugian finansial atau potensi kerugian finansial.

Konsumen dapat melakukan pengaduan secara Lisan maupun tertulis dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Pengaduan Lisan :

  • Konsumen dapat melakukan pengaduan kepada Bank secara lisan ke Kantor Bank pada jam kerja atau dapat menghubungi layanan 24 jam telepon pengaduan (Call Center) Bank pada nomor: 0807-1221111, dan Bank akan melakukan tindak lanjut dan menyelesaikan pengaduan dalam waktu 5 (lima) hari kerja, apabila Bank membutuhkan dokumen pendukung maka Bank meminta konsumen melakukan pengaduan secara tertulis.

2. Pengaduan Tertulis :

  • Konsumen dapat melakukan pengaduan kepada Bank secara tertulis ke Kantor Bank pada jam kerja atau mengirimkan email melalui "Contact Us" di website resmi https://www.ctbcbank.co.id, dan Bank akan melakukan tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen pendukung pengaduan diterima lengkap, dan kondisi tertentu Bank dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya.