Kebijakan Whistle Blowing

Kebijakan Whistle Blowing


Dalam rangka meningkatkan efektifitas penerapan Good Corporate Governance dan Strategi Anti Fraud, Bank CTBC Indonesia memiliki kebijakan pelaporan pelanggaran atau "Whistle Blowing" dimana kebijakan ini dirancang untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan mengenai pelanggaran terkait :

  • Fraud

  • Suap

  • Gratifikasi

  • Konflik Kepentingan

  • Perbuatan melanggar hukum

  • Perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian finansial atau non-finansial

  • Pelanggaran terhadap Kebijakan dan/atau Prosedur Bank

Penyampaian Whistle Blowing


  • Whistle Blowing dapat disampaikan baik oleh karyawan Bank CTBC maupun pihak eksternal dan harus disertai keyakinan bahwa apa yang dilaporkan adalah faktual;

  • Penyampaian Whistle Blowing tersebut minimal memuat hal-hal di bawah ini:

    • Nama pelapor (dapat anonim/inisial/alias/bukan nama sebenarnya)

    • Nomor telepon atau email yang dapat dihubungi

    • Nama pihak terlapor beserta unitnya

    • Tempat dan waktu kejadian

    • Deskripsi pelanggaran yang dilakukan

    • Dampak kerugian yang akan/telah diderita Bank (jika mengetahui)

    • Dokumen pendukung dan/atau bukti lainnya (jika ada)

Setiap informasi yang disampaikan kepada Bank dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan pada kebijakan ini akan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan Bank yang berlaku.