Kebijakan Whistle Blowing
Dalam rangka meningkatkan efektifitas penerapan Good Corporate Governance dan Strategi Anti Fraud, Bank CTBC Indonesia memiliki kebijakan pelaporan pelanggaran atau "Whistle Blowing" dimana kebijakan ini dirancang untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan mengenai pelanggaran terkait :
Fraud
Suap
Gratifikasi
Konflik Kepentingan
Perbuatan melanggar hukum
Perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian finansial atau non-finansial
Pelanggaran terhadap Kebijakan dan/atau Prosedur Bank
Penyampaian Whistle Blowing
Whistle Blowing dapat disampaikan baik oleh karyawan Bank CTBC maupun pihak eksternal dan harus disertai keyakinan bahwa apa yang dilaporkan adalah faktual;
Whistle Blowing dapat disampaikan melalui Email: whistleblowing@ctbcbank.co.id
Penyampaian Whistle Blowing tersebut minimal memuat hal-hal di bawah ini:
Nama pelapor (dapat anonim/inisial/alias/bukan nama sebenarnya)
Nomor telepon atau email yang dapat dihubungi
Nama pihak terlapor beserta unitnya
Tempat dan waktu kejadian
Deskripsi pelanggaran yang dilakukan
Dampak kerugian yang akan/telah diderita Bank (jika mengetahui)
Dokumen pendukung dan/atau bukti lainnya (jika ada)
Setiap informasi yang disampaikan kepada Bank dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan pada kebijakan ini akan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan Bank yang berlaku.