Pengertian Umum
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian ataupun seluruh permasalahan yang disengketakan.
Dasar Peraturan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 dan SE No. 8/14/DPNP tanggal 1 Juni 2006 tentang Mediasi Perbankan.
Pengertian dan Fungsi Mediasi Perbankan
Penyelenggaraan mediasi perbankan dilakukan apabila terjadi sengketa antara Nasabah dengan Bank yang disebabkan tidak dipenuhinya tuntutan finansial Nasabah oleh Bank. Pengaduan Nasabah dapat diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi perbankan.
Fungsi mediasi perbankan yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia terbatas pada upaya membantu Nasabah dan Bank untuk mengkaji ulang sengketa secara mendasar dalam rangka memperoleh kesepakatan. Bank Indonesia tidak memberikan keputusan dan atau rekomendasi penyelesaian sengketa kepada Nasabah dan Bank. Proses mediasi tersebut dapat dilakukan di kantor Bank Indonesia yang terdekat dengan domisili Nasabah.
Penyelesaian Sengketa
- Pengajuan penyelesaian sengketa kepada pelaksana fungsi mediasi perbankan hanya dapat dilakukan oleh Nasabah atau perwakilan Nasabah, termasuk lembaga, badan hukum, dan atau Bank lain yang menjadi Nasabah Bank tersebut.
- Sengketa yang dapat diajukan penyelesaiannya kepada pelaksana fungsi mediasi perbankan adalah sengketa keperdataan yang timbul dari transaksi keuangan/finansial.
- Nilai Tuntutan Finansial: diajukan dalam mata uang Rupiah dengan batas maksimal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Cakupan Nilai Tuntutan Finansial sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas tidak mencakup kerugian immaterial, namun mencakup:
- Nilai kumulatif dari kerugian finansial yang telah terjadi pada Nasabah
- Potensi kerugian karena penundaan atau tidak dapat dilaksanakannya transaksi keuangan Nasabah dengan pihak lain
- Biaya yang telah dikeluarkan Nasabah untuk mendapatkan penyelesaian sengketa.
- Pengajuan Penyelesaian Sengketa Nasabah diajukan secara tertulis kepada:
Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia
Menara Radius Prawiro Lt. 19
Jl. M.H Thamrin No. 2
Jakarta 10110
Dengan tembusan disampaikan kepada Bank yang bersangkutan.
- Sesuai ketentuan Bank Indonesia, dokumen pendukung yang harus dilampirkan adalah:
- Fotokopi surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan Bank kepada Nasabah
- Fotokopi bukti identitas Nasabah yang masih berlaku
- Surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai yang cukup bahwa sengketa yang diajukan tidak sedang diproses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga mediasi lainnya dan belum pernah diproses melalui mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia
- Fotokopi dokumen pendukung yang terkait dengan sengketa yang diajukan
- Fotokopi surat kuasa khusus tanpa hak substitusi dalam hal pengajuan penyelesaian sengketa diwakilkan/dikuasakan
- Batas Waktu Pengajuan Penyelesaian Sengketa dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja, terhitung sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan Nasabah dari Bank sampai dengan tanggal diterimanya pengajuan penyelesaian sengketa oleh pelaksana fungsi mediasi perbankan secara langsung dari Nasabah atau tanggal stempel pos apabila disampaikan melalui pos.
- Proses mediasi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja yang dihitung sejak Nasabah dan Bank menandatangani perjanjian mediasi (agreement to mediate) sampai dengan penandatanganan Akta Kesepakatan.
- Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 8 dapat diperpanjang sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja berikutnya berdasarkan kesepakatan Nasabah dan Bank yang dituangkan secara tertulis.
- Kesepakatan tertulis mengenai perpanjangan waktu pelaksanaan proses mediasi sebagaimana dimaksud pada angka 9 mencantumkan secara jelas alasan dilakukannya perpanjangan waktu, antara lain untuk menghadirkan narasumber tertentu yang memiliki keahlian dan kompetensi sesuai masalah yang disengketakan. Perpanjangan waktu dimaksud dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan:
- Para pihak memiliki itikad baik dengan mematuhi aturan mediasi dan perjanjian mediasi (agreement to mediate)
- Jangka waktu proses mediasi hampir berakhir, namun menurut penilaian mediator masih terdapat prospek untuk tercapai kesepakatan.
- Kesepakatan yang diperoleh dari proses mediasi selanjutnya dituangkan dalam suatu Akta Kesepakatan yang bersifat final dan mengikat bagi Nasabah dan Bank. Yang dimaksud dengan bersifat final adalah baik Nasabah maupun Bank tidak dapat mengajukan permohonan proses mediasi ulang pada pelaksana fungsi Mediasi Perbankan untuk sengketa yang sama. Yang dimaksud dengan mengikat adalah kesepakatan tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi Nasabah dan Bank yang harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan itikad baik.